Selasa, 30 April 2013

ARAH PENEGAKAN HUKUM DALAM KONTEKS PEMBERANTASAN KORUPSI

Pandangan Saya Korupsi ibarat penyakit kanker kronis yang menjalar sistematis disegalah aspek lini kehidupan Bangsa ini kalau tidak dicega secara KONSISTEN maka berlahan namun pasti Rakyat hanya dijadikan sapi perah gunah melabukan kepentingan para koruptor. Institusi Hukum sekaligus aparat penegak Hukum seperti Kepolisian ,Jaksa,Hakim,Pengacara,Notaris,KPK,Depertemen Hukum dan HAM dll, relasinya dalam negara kita,dengan melihat situasi kondisi problematika bangsa ini belum sepenuhnya menjamin penegakan hukum secara konsisten,pertanyaan kemudian mengapa hal ini terjadi?? ada beberapa institusi Hukum masi terdapat oknum-oknum tertentu yg menjadi pelaku korupsi, ironisnya Rakyat disungguhkan pemandangan Hukum dipermainkan dan digunahkan untuk kepentingan yang kuat secara politis,penegakan Hukum benar-benar menjadi pisau yang hanya tajam dibawah namun tumpul diatas,setiap kali selalu ada regulasi yg dibuat oleh pihak legislatif dan eksekutif dalam upaya pemberantasan korupsi, justru terbalik yang membuat aturan tersebut pun berjema’a untuk ikut KORUPSI. Rakyat bukan orang bodoh yang hanya bisa dikelabui dengan berbagai macam retorika perlindungan dan cuci tangan yang dilakukan elite politik,lihat kasus Bank century yang sudah tidak digubris lagi, kemudian timbul kasus-kasus korupsi baru sperti kasus yg melibatkan mantan Bendahara umum Partai Demokrat M.Nazaruddin proses peyelidikan pun semakin tidak jelas pengakuan M.Nazaruddin dulu lewat berbagai macam media dimana melibatkan berbagai macam petinggi politisi partai pun menjadi dongeng yang hanya sekedar menghanyatkan situasi politik bangsa ini. Rasa keadilan rakyat terkoyak dengan fakta yang mereka rasakan,betapa korupsi telah semakin memperkecil peluang mereka untuk sejatera kerena opportunity biaya kesejahteraan mereka dari anggaran Negara justru dikorupsi lebih sadis kasus pencurian yang dilakukan rakyat jelata justru diselidiki secara sistematis ole aparat penegak hukum tetapi kasus korupsi yang melibatkan koruptor kelas kakap itu hanya hebo di awal lalu memble diakhir,dlm korupsi kalau kita berpikir hanya kekuatan suara iman lewat peran hati nurani yang bisa mengalakan tindakan ini, seharusnya Depertemen AGAMA menjadi contoh bagi semua lembaga lembaga tinggi Negara justru menjadi lumbung koruptor. Lebih lucu lagi Kalimat yang biasa didengungkan ole para pemangul amanah “SILAHKAN DIPROSES SECARA HUKUM TAMPA PANDANG BULU” ternyata hanya sekedar retorika normatif alias hanya tebar pesona yang tidak demikian pelaksanaannya,oleh kerna itu jangan salahkan Rakyat jika rakyat sudah kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum, jagn muda menyalakan jika rakyat sering menyelesaikan problem dengan caranya sendiri tampa landasan hukum yang valid,itu tidak lain kerena mereka sudah mengalami krisis kepercayaan terhadap penegakan Hukum dinegeri ini. Harapan kita bahwa jika Hukum semakin ditegakan maka rasa keadilan kedamaian itu akan tetap ada maka akan BERSINERGI dengan kata seorang Ahli Aristoteles ‘’DISITU ADA MASYARAKAT DISITU ADA HUKUM’’ …atau istila yg dibiasa digunahkan orang hukum,, before the law: ‘’SEMUA ORANG SAMA DIMATA HUKUM’’,singkatnya kita sebagai generasi penerus bangsa ke depan dapat mengubah image negatif tersebut kearah yang lebih baik demi terciptanya supremasi Hukum dalam upaya pemberantasan KORUPSI. Tak ada kata terlambat sebelum kita belajar untuk berjuang merubah sebuah sistem yang menindas hak-hak rakyat. ““NULLUM DELICTUM NULLA POENA SINE PRAVIA LEGE POENALE”” Goresan singkat Pemikiran Kritis demi Bangsa tercinta.

0 komentar:

Posting Komentar