Selasa, 30 April 2013

Mekanisme Penahanan Dalam Proses Peradilan Hukum Pidana

Pada dasarnya penahanan merupakan salah satu bentuk pengekangan kebebasan terhadap seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana, sehingga penahana dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Hak asasi manusia. Namun demikian dalam proses peradilan pidana, penahanan boleh dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan dengan memperhatikan syarat sahnya dan perlunya penahanan yang telah ditentukan oleh Undang-undang. Kata kunci: Penahanan Peradilan Pidana Suatu penahanan dinyatakan sah apabila dipenuhi syarat-syarat tertentu. Secara teoritis, dibedakan antara sahnya penahanan (rechtsvaardigheid) dan perlunya penahanan (noodzakelijkheid). Sahnya penahanan bersifat objektif dan mutlak, artinya dapat dibaca di dalam undang-undang tentang tindak pidana yang tersangkanya dapat ditahan. Mutlak karena pasti, tidak dapat diatur-atur oleh penegak hukum. Sedangkan perlunya penahanan bersifat relatif (subyektif) karena yang menentukan kapan dipandang perlu diadakan penahanan tergantung penilaian pejabat yang akan melakukan penahanan (Andi. Hamzah, 1994:16). Pasal 20 KUHAP menentukan: (1). Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berwenang melakukan penahanan; (2). Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan; (3). Untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan. Di dalam Pasal 20 KUHAP tersebut, ditentukan pejabat yang berwenang melakukan penahanan. Pejabat yang dimaksud adalah penyidik atau penyidik Pembantu atas perintah penyidik, Penuntut umum dan hakim pada setiap tingkat pengadilan. Ketentuan inipun mempertegas tujuan penahanan yakni untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan. Aturan penahanan dalam Pasal 20 KUHAP (Andi Hamzah, 1994:17) digolongkan sebagai syarat objektif. Artinya, penahanan baru sah, jika pejabat yang menahan berwenang melakukan penahanan. Apabila penahanan itu dilakukan oleh pejabat yang tidak berwenang, maka penahanan itu tidak sah. Selanjutnya syarat penahanan dipertegas dalam Pasal 21 KUHAP yang menentukan : (1) Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindakan pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana; (2) penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan oleh penyidik atau Penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan. (3) Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim sebagai mana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan kepada keluarganya. (4) penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal: a. Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih; b. tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506. Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechten Ordonnantie Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan staatssblad Tahun 1931 (Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 Undang-undang Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086). Hal penting yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP adalah unsur perlunya penahanan dilakukan atau disebut juga syarat subjektif. Syarat subjektif diletakkan pada keadaan yang menimbulkan adanya kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Semua keadaan yang mengkhawatirkan ini adalah keadaan yang meliputi subjektifitas tersangka atau terdakwa. Pejabat yang menilai adanya keadaan yang mengkhawatirkan itu, juga bertitik tolak pada penilaian subjektif. Dalam hal ini berjumpa dua segi subjektif yakni segi subjektif tersangka atau terdakwa, yang dinilai secara subjektif oleh penegak hukum yang bersangkutan (M. Yahya Harahap, 2003:167). Sangat sulit menilai secara objektif adanya niat tersangka atau terdakwa untuk melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Secara teoritis bisa dibuat suatu konstruksi yang dapat menggambarkan keadaan yang mengkhawatirkan. Misalnya, tersangka diketahui membeli tiket pesawat ke luar negeri atau tersangka menyiapkan perkakas atau alat yang serasi untuk mengulangi tindak pidana. Namun demikian dalam konkreto sangat sulit menilai suatu keadaan yang menghawatirkan dan keadaan mengkhawatirkan itu lebih erat ukurannya dengan penilaian subjektif orang yang merasa khawatir itu (M. Yahya Harahap, 2003:167). Berbeda dengan syarat subkjektif yang menitik beratkan pada penilaian subjektif pejabat yang berwenang, Pasal 21 ayat (4) menentukan tindak pidana yang pembuatnya dapat ditahan. Ketentuan ini merupakan syarat objektif penahanan karena hanya tindak pidana yang ancaman pidananya lima tahun atau lebih dan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak sampai lima tahun tetapi disebut secara khusus segala tindak pidana yang pembuatnya dapat ditahan. Pejabat yang berwenang melakukan penahanan tidak dapat menambah atau menafsirkan lain tindak pidana yang pembuatnya dapat ditahan, walaupun menurut penilaian subjektifinya, pembuat tindak pidana tersebut perlu ditahan. Syarat subjektif dan objektif berlaku juga terhadap mekanisme penahanan yang diatur dalam Undang-undang khusus seperti Undang-undang nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Penahanan menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, dilakukan terhadap anak yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Namun dalam pelaksanaannya, pejabat yang berwenang melakukan penahanan harus memperhatikan syarat subjektif dan objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP. Selain itu, penahanan terhadap anak dilakukan setelah dengan sungguh-sungguh mempertimbangkan kepentingan anak dan atau kepentingan masyarakat. Mekanisme penahanan yang diatur dalam UUPHAM, juga didasarkan pada syarat subjektif dan objektif penahanan. Syarat subjektif menurut Pasal 12 ayat (3) tersebut adalah adanya kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Syarat objektif adalah tersangka atau terdakwa diduga melakukan pelanggaran HAM yang berat yakni kejahatan genosida atau kejahatan kemanusiaan. Mekanisme penahanan yang diatur dalam Undang-undang Perikanan, juga mengacu pada syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP. Hal ini didasarkan Pasal 72, 74 dan 77 undang-undang Perikanan yang menentukan bahwa penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa tindak pidana perikanan dilakukan menurut hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang Perikanan. Dengan demikian, penahanan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana perikanan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dapat dilakukan, apabila dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana dan perbuatan yang dilakukan diancam pidana lima tahun atau lebih. Ketentuan khusus tentang syarat sahnya penahanan juga diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 mensyaratkan bahwa tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan terhadap Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah diperlukan persetujuan tertulis dari Presiden atas permintaan penyidik. Tata cara penahanan atau penahanan lanjutan harus didasarkan pada Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP. Meskipun penahanan tersebut telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, tetapi dalam pelaksanaannya tidak dibolehkan dilakukan secara sewenang-wenang. Penyidik atau penuntut umum harus menerbitkan surat perintah penahanan apabila melaksanakan penahanan atau surat penetapan penahanan apabila penahanan itu dilakukan oleh hakim. Surat perintah penahanan atau surat penetapan penahanan yang diterbitkan, harus berisi empat hal pokok. Pertama, identitas tersangka atau terdakwa yang terdiri atas, nama lengkap, umur, pekerjaan, jenis kelamin dan tempat tinggal. Kedua, alasan hukum sehingga tersangka atau terdakwa dikenakan penahanan misalnya untuk kepentingan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di pengadilan. Ketiga, uraian secara singkat dan jelas tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan dan keempat, menyebutkan secara pasti tempat atau lokasi penahanan. Selanjutnya, surat perintah penahanan atau surat penetapan penahanan harus ditembuskan kepada pihak keluarga tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada keluarga tersangka atau terdakwa mengenai penahanan yang dilakukan dan menjadi alat kontrol untuk memastikan keberadaan tersangka atau terdakwa, serta menjadi dasar untuk mengajukan keberatan melalui praperadilan apabila penahanan tersebut dipandang tidak sah. Tata cara penahanan yang dimaksud pada Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP merupakan upaya mencegah terjadinya penahanan yang sewenang-wenang. penahanan yang sewenang-wenang jelas merupakan pelanggaran HAM yang tidak hanya dilarang oleh KUHAP, tetapi juga oleh Kovenan ICCPR Pasal 9 ayat (1) kalimat kedua dan ketiga ICCPR menentukan bahwa tidak seorangpun dapat diketahui penangkapan atau penahanan secara sewenang-wenang. Tidak seorangpun dirampas kebebasannya kecuali dengan prosedur dan alasan-atasan yang ditetapkan hukum B. Jenis-Jenis Penahanan Pengertian penahanan sebagaimana telah diuraikan, dijelaskan bahwa tersangka atau terdakwa yang ditahan ditempatkan pada tempat tertentu sesuai dengan jenis penahanan yang dapat dikenakan kepada tersangka atau terdakwa menurut Pasal 22 ayat (1) KUHAP adalah penahanan rumah tahanan negara (Rutan), penahanan rumah dan penahanan kota. Ketiga jenis penahanan tersebut berlaku juga terhadap penahanan yang dilakukan menurut Undang-undang khusus seperti penahanan yang dilakukan menurut Undang-undang Pengadilan Anak, Undang-undang Pengadilan HAM dan Undang-undang Perikanan. Lebih jelasnya, ketiga jenis penahanan diuraikan sebagai berikut: 1. Penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Penahanan Rutan sering disebut sebagai penahanan yang sebenarnya. Dikatakan demikian karena tahanan yang ditahan di Rutan secara nyata dikekang kebebasannya untuk bergerak dan beraktivitas serta berhubungan dengan dunia luar Rutan . Bahkan untuk mendapat kunjungan sanak keluarga dibatasi secara ketat dan tidak dapat dilakukan setiap saat. Secara kelembagaan, Rutan di bawah tanggung jawab Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham). Rumah tahanan negara didirikan pada setiap ibukota kabupaten atau kota dan apabila dibutuhkan dapat didirikan di tempat-tempat tertentu. Pengelolaan Rutan dipimpin oleh Kepala Rutan yang diangkat oleh Menteri Hukum dan HAM. Kepala Rutan memimpin operasional pengelolaan Rutan yang dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh wakil Kepala Rutan 2. Penahanan Rumah Menurut Pasal 22 ayat (1) KUHAP, penahanan rumah dilaksanakan di rumah tinggal atau kediaman tersangka atau terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan. penahanan rumah tentu lebih ringan dibandingkan dengan penahanan Rutan. Akan tetapi, tersangka atau terdakwa yang dikeluarkan tahanan rumah tetap mendapat pengawasan dan tidak dapat meninggalkan rumah atau kota sekehendak hati. Tahanan rumah hanya boleh meninggalkan rumah atau kota apabila ada izin dari penyidik, penuntut umum atau hakim yang memberi perintah penahanan. Penahanan Kota Di antara tiga jenis penahanan yang dimaksud oleh Pasal 22 ayat (1) KUHAP, penahanan kota merupakan jenis penahanan yang paling ringan karena penahanan ini dilaksanakan di kota tempat tinggal atau kediaman tersangka atau terdakwa. tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan kota tetap bebas bergerak dan beraktivitas seperti orang-orang yang tidak terlibat dalam proses hukum, sepanjang tidak melanggar syarat-syarat yang telah ditentukan. Syarat tersebut adalah tidak meninggalkan kota tempat tinggal atau kediamannya kecuali ada izin dari pejabat yang bertanggung jawab atas penahanan kota dan secara berkala melaporkan diri kepada pejabat yang melakukan penahanan kota. Ketiga jenis penahanan tersebut akan dikurangkan dengan lamanya pidana yang dijatuhkan oleh hakim. Semakin ringan jenis penahanan, semakin kecil jumlah pengurangan, semakin berat jenis penahanan semakin penuh jumlah pengurangannya. Penahanan Rutan, pengurangannya sama dengan jumlah masa penahanan. Berarti 1 hari masa tahanan harus dikurangi secara berbanding 1 hari dengan 1 hari. penahanan rumah, pengurangannya sama dengan 1/3 jumlah masa penahanan. Jadi kalau masa penahanan rumah yang dialami seseorang 50 hari maka pengurangannya adalah 1/3 X 50 hari. penahanan kota, jumlah pengurangan masa penahanannya sama dengan 1/5 X jumlah masa penahanan kota yang telah dijalani. Jika seseorang telah dikenakan penahanan kota selama 50 hari, maka jumlah pengurangan masa penahanan adalah 1/5 X 50 hari (M. Yahya Harahap, 2003:184). C. Jangka Waktu Penahanan dan Kewenangan Menahan Jaminan perlindungan HAM tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan jelas terlihat pada aturan-aturan KUHAP tentang pembatasan masa penahanan dan perpanjangan penahanan. Pembatasan-pembatasan tersebut bersifat limitatif yang mengikat secara pasti dan tidak dapat ditambah oleh pejabat yang berwenang melakukan penahanan. Jangka waktu penahanan oleh masing-masing pejabat yang diberikan kewenangan melakukan penahanan diatur dalam Pasal 24, 25, 26, 27, 28 dan Pasal 29 KUHAP. Pasal 24 KUHAP memberi kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penahanan paling lama 20 hari. Apabila penyidikan belum selesai, penahanan dapat diperpanjang oleh penuntut umum atas permintaan penyidik untuk paling lama 40 hari. Tidak menutup kemungkinan tersangka dikeluarkan dari tahanan, walaupun masa penahanan belum berakhir apabila penyidikan telah rampung. Demikian pula jika penyidikan belum selesai dan penahanan telah sampai 60 hari, maka demi hukum penyidik harus mengeluarkan tersangka dari ruang tahanan. Penuntut umum menurut Pasal 25 KUHAP, memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan paling lama 20 hari. penahanan oleh penuntut umum dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri paling lama 30 hari atas permintaan penuntut umum apabila pemeriksaan belum selesai. Tidak menutup kemungkinan tersangka dikeluarkan dari ruang tahanan apabila kepentingan pemeriksaan telah terpenuhi. Jika penahanan telah sampai 50 hari dan pemeriksaan belum selesai, maka demi hukum tersangka harus sudah dikeluarkan dari ruang tahanan. Hakim Pengadilan Negeri yang mengadili perkara menurut Pasal 26 / KUHAP, berwenang melakukan penahanan paling lama 30 hari. Masa penahanan tersebut dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri paling lama 60 hari, apabila kepentingan pemeriksaan membutuhkan. Walaupun masa penahanan belum berakhir akan tetapi pemeriksaan telah rampung, terdakwa dapat dikeluarkan dari ruang tahanan. Setelah waktu 90 hari walaupun perkara tersebut belum diputus terdakwa harus sudah dikeluarkan dari ruang tahanan demi hukum. Menurut Pasal 27 KUHAP, Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa perkara banding berwenang melakukan penahanan paling lama 30 hari. Masa penahanan tersebut dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi yang berwenang paling lama 60 hari, apabila kepentingan pemeriksaan perkara membutuhkan. Tidak tertutup kemungkinan terdakwa dikeluarkan dari tahanan sebelum masa penahanan berakhir, jika kepentingan penahanan telah terpenuhi. Setelah waktu 90 hari, walaupun perkara banding tersebut belum diputus, terdakwa harus sudah dikeluarkan dari ruang tahanan demi hukum. Hakim Mahkamah Agung yang mengadili perkara dalam tingkat kasasi menurut Pasal 28 KUHAP berwenang melakukan penahanan paling lama 50 hari. Masa penahanan tersebut dapat diperpanjang untuk paling lama 60 hari oleh Ketua Mahkamah Agung apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai. Tidak menutup kemungkinan terdakwa dikeluarkan dari ruang tahanan jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi. Setelah waktu 110 hari, walaupun perkara kasasi tersebut belum diputus, terdakwa harus sudah dikeluarkan dari ruang tahanan demi hukum. Jangka waktu penahanan dan perpanjangan penahanan oleh pejabat yang berwenang melakukan penahanan, mulai tahap penyidikan sampai dengan pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung paling lama 400 hari. Jangka waktu tersebut merupakan batas maksimal apabila proses pemeriksaan berjalan normal. Artinya, penyidik, penuntut umum dan hakim tidak mengalami hambatan terutama yang datangnya dari tersangka atau terdakwa. Akan tetapi jika terdapat kondisi khusus sehingga tidak memungkinkan dipenuhinya Jangka waktu penahanan dan perpanjangan penahanan dalam Pasal 24, 25, 26, 27 dan Pasal 28 KUHAP, maka KUHAP memberikan pengecualian. Dengan pengecualian itu, penahanan dapat diperpanjang sehingga melebihi batas waktu 400 hari. Perpanjangan penahanan tersebut menurut Pasal 29 KUHAP, dilakukan guna kepentingan pemeriksaan berdasar alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan. Ada dua alasan yang menjadi dasar perpanjangan penahanan yakni : a.tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau b.perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih. Perpanjangan penahanan dapat diberikan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan permintaan dari pejabat yang membutuhkan perpanjangan penahanan paling lama 30 hari dan dalam hal penahanan masih diperlukan dapat diperpanjang untuk paling lama 30 hari. Dalam tingkat penyidikan dan penuntutan, perpanjangan penahanan diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri, pemeriksaan di Pengadilan Negeri diberikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, pemeriksaan banding diberikan oleh Mahkamah Agung dan pemeriksaan kasasi diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung. Penggunaan kewenangan untuk memperpanjang penahanan, dilakukan secara bertahap dan penuh rasa tanggungjawab. Tidak menutup kemungkinan tersangka atau terdakwa dikeluarkan dari ruang tahanan sebelum masa penahanan berakhir jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi. Setelah waktu 60 hari, walaupun perkara belum selesai diperiksa atau belum diputus, tersangka atau terdakwa harus sudah dikeluarkan dari ruang tahanan demi hukum. Terhadap perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 KUHAP, tersangka atau terdakwa dapat mengajukan keberatan. Keberatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dalam hal perpanjangan penahanan diberikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan, sedangkan perpanjangan penahanan pada tingkat pemeriksaan di Pengadilan Negeri dan pemeriksaan banding diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung. Perpanjangan penahanan yang merupakan pengecualian Pasal 24, 25, 26, 27 dan Pasal 28 KUHAP, hanya dapat diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi, hakim Agung dan Ketua Mahkamah Agung masing-masing 30 hari dan dapat diperpanjang sekali lagi apabila pemeriksaan perkara belum selesai untuk paling lama 30 hari. Dengan demikian jangka waktu penahanan dari tingkat penyidikan sampai dengan pemeriksaan kasasi dapat mencapai 700 hari. Pembatasan jangka waktu penahanan juga diatur dalam UU Pengadilan Anak. penahanan dan perpanjangan dalam Undang-undang tersebut diberikan oleh penyidik, penuntut umum dan hakim kepada anak-anak yang diduga melakukan tindak pidana yang tersangka atau terdakwanya dapat ditahan. Kewenangan penyidik melakukan penahanan terhadap anak yang diduga melakukan tindak pidana paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum atas permintaan penyidik paling lama 10 hari. Apabila jangka waktu 30 hari telah terlewati dan berkas perkara belum diserahkan ke penuntut umum, maka demi hukum tersangka harus dikeluarkan dari tahanan. Penuntut umum berwenang melakukan penahanan paling lama 10 hari dan dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri paling lama 15 hari, apabila pemeriksaan oleh Penuntut umum belum selesai. Demikian pula bagi hakim pada setiap tingkat pemeriksaan diberi wewenang melakukan penahanan. hakim pada tingkat pemeriksaan Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara berwenang melakukan penahanan paling lama 15 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri paling lama 30 hari. hakim Pengadilan Tinggi berwenang melakukan penahanan paling lama 15 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi paling lama 30 hari. Pada tingkat pemeriksaan kasasi, hakim Agung yang memeriksa perkara berwenang melakukan penahanan paling lama 25 hari dan apabila pemeriksaan perkara kasasi belum selesai, penahanan dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung untuk paling lama 30 hari. Jangka waktu penahanan bagi anak yang menjadi tersangka atau terdakwa, mulai tingkat penyidikan sampai dengan pemeriksaan kasasi paling lama 200 hari atau setengah dari jangka waktu penahanan bagi orang dewasa. Akan tetapi dalam hal-hal tertentu penahanan yang diatur dalam UU Pengadilan Anak dapat diperpanjang apabila tersangka atau terdakwa anak-anak menderita gangguan fisik atau mental yang berat yang dibuktikan dengan keterangan dokter. Perpanjangan penahanan yang dapat diberikan oleh pejabat yang berwenang, paling lama 15 hari dan apabila pemeriksaan belum selesai dapat diperpanjang sekali lagi paling lama 15 hari. Perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 paling lama 15 hari. Apabila penahanan masih dibutuhkan dapat diperpanjang sekali lagi untuk paling lama 15 hari untuk setiap tingkat pemeriksaan, sehingga perpanjangan penahanan pada setiap tingkat pemeriksaan paling lama 30 hari. Terhadap perpanjangan penahanan tersebut, tersangka atau terdakwa dapat menggunakan keberatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi apabila perpanjangan penahanan di tingkat penyidikan dan penuntutan serta Ketua Mahkamah Agung untuk perpanjangan penahanan di tingkat pemeriksaan Pengadilan Negeri dan pemeriksaan banding. Pembatasan jangka waktu penahanan dan perpanjangan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa pelanggaran HAM yang berat diatur dalam Pasal 13, 14, 16 dan 17 UUPHAM. penahanan untuk kepentingan penyidikan dapat dilakukan oleh penyidik paling lama 90 hari. Jika penyidikan belum selesai atas permintaan penyidik dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya paling lama 90 hari dan apabila jangka waktu penahanan telah habis dan penyidikan belum selesai dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan HAM paling lama 60 hari. Penahanan juga dapat dilakukan oleh penuntut umum kasus HAM yang berat paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan HAM untuk waktu paling lama 20 hari, jika penuntutan belum selesai. Apabila jangka waktu penahanan telah habis dan penuntutan belum selesai, dapat diperpanjang sekali lagi oleh Ketua Pengadilan HAM paling lama 20 hari. Hakim pengadilan HAM dapat melakukan penahanan paling lama 90 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi paling lama 30 hari. Untuk kepentingan pemeriksaan banding, hakim pengadilan tinggi dapat melakukan penahanan paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi paling lama 30 hari. penahanan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi dapat dilakukan paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung paling lama 30 hari. Jangka waktu penahanan dan perpanjangan penahanan tahap I dan tahap II mulai tingkat penyidikan sampai dengan pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung selama 610 hari. Berbeda dengan Pasal 29 KUHAP yang memberikan pengecualian untuk memperpanjang penahanan pada kasus-kasus tertentu, UUPHAM tidak memberikan pengecualian. Dengan demikian, dalam kasus HAM yang berat yang tersangka atau terdakwanya menderita gangguan fisik dan mental yang berat, perpanjangan penahanannya mengacu pada pengecualian perpanjangan penahanan dalam Pasal 29 KUHAP sebagai ketentuan umum (lex generalis). Pembatasan penahanan dan perpanjangan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa tindak pidana perikanan, juga diatur dalam UU Perikanan. Penyidik tindak pidana perikanan berwenang melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan paling lama 20 hari. Jangka waktu penahanan tersebut dapat diperpanjang oleh penuntut umum atas permintaan penyidik paling lama 10 hari. Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum dapat melakukan penahanan paling lama 10 hari dan atas permintaan penuntut umum dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri paling lama 10 hari. Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, hakim berwenang melakukan penahanan paling lama 20 hari. Jika pemeriksaan belum selesai, atas permintaan hakim yang memeriksa perkara, penahanan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri paling lama 10 hari. Di tingkat pemeriksaan banding, hakim yang memeriksa perkara dapat melakukan penahanan paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi paling lama 10 hari. Demikian pula dengan kepentingan pemeriksaan kasasi, hakim Agung yang memeriksa perkara kasasi dapat melakukan penahanan paling lama 20 hari dan jika pemeriksaan kasasi belum selesai dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung paling lama 10 hari. Tersangka atau terdakwa tindak pidana perikanan, dapat dikenakan penahanan paling lama 140 hari, jika penahanan tersebut dikenakan mulai tingkat penyidikan sampai pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung. Undang-undang Perikanan tidak mengatur pengecualian untuk memperpanjang penahanan tersangka atau terdakwa yang tidak dapat diperiksa karena menderita gangguan fisik dan mental yang berat. Bagi tersangka atau tersangka yang mengalami kondisi seperti ini, dapat diperlakukan Pasal 29 KUHAP yang merupakan ketentuan umum (Lex generalis). b). Syarat Penangguhan penahanan Di antara pasal-pasal yang mengatur tentang penahanan, Pasal 31 KUHAP yang mengatur penangguhan penahanan yang sering mendapat sorotan. Munculnya sorotan-sorotan itu, karena Pasal 31 KUHAP memberikan kewenangan yang luas kepada pejabat yang memberikan penangguhan, untuk menentukan berdasarkan pertimbangannya sendiri tentang perlu tidaknya penangguhan penahanan diberikan sebagai mana dimohonkan oleh tersangka atau terdakwa. Penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31 KUHAP yang merupakan pasal penutup dari pasal-pasal yang mengatur tentang penahanan. Berbeda dengan pasal-pasal lain yang mengatur bagaimana penahanan seharusnya dilakukan, Pasal 31 KUHAP justru mengatur sebaliknya yakni bagaimana penahanan ditangguhkan sehingga tersangka atau terdakwa tidak perlu menjalani penahanan. Pasal 31 KUHAP menentukan : (1) Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang, berdasarkan syarat yang ditentukan. (2) Karena jabatannya, penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 31 KUHAP memberikan petunjuk yang jelas bahwa inisiatif diberikannya penangguhan penahanan datang dari tersangka atau terdakwa. Pejabat yang berwenang memberikan penangguhan penahanan bersifat pasif, artinya tidak akan memberikan penangguhan apabila tidak diminta oleh tersangka atau terdakwa. Permintaan itu, disertai kesediaan memenuhi syarat yang ditentukan dalam perjanjian, termasuk ada atau tidaknya jaminan uang atau jaminan orang. Syarat yang dimaksud menurut penjelasan Pasal 31 KUHAP adalah wajib lapor, tidak keluar rumah atau kota. Dalam hal penangguhan penahanan yang disertai dengan jaminan uang atau orang, tatacara pelaksanaannya diatur dalam BAB X Pasal 35 dan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 yang telah dijabarkan dalam Angka 8 Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.14-PW 07.03 Tahun 1983 tanggal 10 Desember 1983. Uang jaminan penangguhan penahanan ditetapkan jumlahnya oleh pejabat yang berwenang memberikan penangguhan. Kemudian uang jaminan tersebut disimpan di kepaniteraan pengadilan. Apabila tersangka atau terdakwa yang ditangguhkan penahanannya melarikan diri dan setelah tiga bulan tidak ditemukan, uang jaminan akan menjadi milik negara dan disetor ke kas negara, melalui penetapan Pengadilan. Mekanisme penangguhan penahanan dengan jaminan orang hampir sama dengan penangguhan penahanan dengan jaminan uang. Dalam surat perjanjian penangguhan penahanan dengan jaminan orang, identitas orang yang bertindak sebagai penjamin harus dicantumkan secara jelas. Instansi yang melakukan penangguhan penahanan menentukan besarnya uang tanggungan yang menjadi beban bagi penjamin mana kala tersangka atau terdakwa melarikan diri dan setelah lewat tiga bulan belum ditemukan. Uang tanggungan yang dibayarkan oleh penjamin wajib disetor ke kas negara melalui Panitera Pengadilan. Penjamin yang mengingkari isi perjanjian untuk membayar uang tanggungan apabila tersangka atau terdakwa melarikan diri, dapat dipaksa membayar berdasarkan penetapan pengadilan. Isi penetapan berupa perintah kepada juru sita pengadilan untuk melakukan sita eksekusi dan pelelangan barang penjamin sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata. c). Syarat Pengalihan Jenis penahanan Seorang tahanan yang dikenakan salah satu Jenis penahan yang dimaksud dalam Pasal 22 KUHAP dapat dialihkan ke jenis penahanan lainnya oleh pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis terhadap tahanan yakni penyidik, penuntut umum dan hakim. Misalnya tahanan yang dikenakan penahanan Rutan dapat dialihkan penahanannya menjadi penahanan rumah atau penahanan kota, demikian pula sebaliknya, seorang tahanan yang dikenakan penahanan rumah atau kota dialihkan penahanannya menjadi penahanan Rutan . Pengalihan penahanan menurut Pasal 23 KUHAP, harus memenuhi persyaratan tertentu yakni harus dinyatakan secara tersendiri dengan surat perintah dari penyidik atau penuntut umum atau penetapan hakim. Surat perintah pengalihan penahan dari penyidik atau penuntut umum atau penetapan hakim tersebut ditembuskan kepada tersangka atau terdakwa serta keluarganya dan kepada instansi yang berkepentingan. Apabila diperhatikan ketentuan Pasal 23 KUHAP, inisiatif untuk mengalihkan penahanan datang dari penyidik, penuntut umum atau hakim yang melakukan penahanan. Akan tetapi dalam praktik, inisiatif dilakukannya pengalihan penahanan umumnya datang dari pihak tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan terutama yang dikenakan penahanan Rutan dengan kesediaan memenuhi persyaratan berupa adanya jaminan uang dan atau orang. D. Konsekuensi Yuridis Terhadap Penahanan Yang Tidak Sah Penahanan sebagai salah satu bentuk pegekangan kebebasan bergerak, harus dilakukan menurut ketentuan hukum acara pidana tentang syarat sahnya penahanan. penahanan yang dilakukan secara tidak sah, akan membawa konsekuensi yuridis kepada pejabat yang melakukan penahanan berupa tuntutan ganti kerugian dan rehabilitasi oleh tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan secara tidak sah melalui praperadilan. Lebih lanjut Pasal 77 KUHAP menentukan, Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini tentang : a. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Berdasarkan ketentuan Pasal 77 huruf a dan huruf b KUHAP, maka kiranya jelas dasar hukum untuk mengajukan praperadilan tentang tidak sahnya penangkapan dan penahanan diatur secara jelas sebagai jaminan yuridisnya, sesuai pula dengan Pedoman Pelaksanaan KUHAP, Keputusan Menteri Kehakiman Rl Nomor M.01 PW) &. 03 Tahun 1982 tanggal 4 Pebruari 1982 (Andi Abu Ayyub Saleh, 2000:264-265). Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan secara tidak sah dapat pula mengajukan ganti kerugian dan rehabilitasi menurut Pasal 95, 96 dan Pasal 97 KUHAP. Pasal 95 ayat (1) KUHAP menentukan, tersangka, terdakwa atau Terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan Undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. Esensi penahanan dalam proses peradilan tidak lain adalah untuk untuk kepentingan pemeriksaan perkara yakni untuk kepentingan penyidikan, kepentingan penuntutan dan kepentingan pemeriksaan di pengadilan. Oleh karena itu, penahanan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan perkara sehingga dalam pelaksanaannya harus dilakukan secara hati-hati berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Undang-undang khususnya KUHAP. Seseorang yang dikenakan penahanan tidak berarti sudah terbukti sebagai pembuat tindak pidana, penahanan yang dikenakan kepadanya sebatas untuk memperlancar pemeriksaan perkara sehingga kepadanya tetap memdapatkan perlindungan dari segala bentuk kesewenangwenangan . Agar pelaksanaan penahanan tetap dalam kerangka perlindungan HAM maka sangat mendesak untuk melakukan harmonisasi shati-hatiubstansi hukum acara pidana yang mengatur tentang penahanan dengan instrumen internasional HAM, terutama kovenan ICCPR. Untuk mempercepat harmonisasi tersebut maka RUU KUHAP yang akan mengganti UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP sebagai sumber utama hukum acara pidana secepatnya dibahas dan disahkan. oleh DPR .

4 komentar:

  1. apa bila masa penahanan pengadilan tinggi habis tanggal 20 maret sedangkan jpu mengajukan kasasi dan berkas permohonan kasasi baru akan di kirim ke mahkamah agung pada minggu ke empat bulan maret apakah terdakwa bisa bebas demi hukum/di keluarkan dari rutan untuk semetara waktu, karena habis masa penahanan dari pengadilan tinggi,

    BalasHapus
  2. Balasan
    1. Bagaimana jika kalapas tidak mengeluarkan tahanan..dan langkah ap yg hrus dilakukan

      Hapus
  3. Salam. Saya mau bertanya. Apakah pengurangan masa penahanan dan pengecualian perpanjangan penahanan pada tipikor sama dengan yang diatur dalam KUHAP?

    BalasHapus